Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 20 Juli 2009

RSUD dr. Subandi Tambah Biaya Untuk Ruang Perawatan Kelas 3 Guna Tutupi Kekurangan Biaya Operasional

Jember-LONTAR
Menyusul tidak diberikannya biaya operasional oleh Pemerintah Kabupaten Jember, rumah sakit umum daerah (RSUD) dr Soebandi, Jember, nekad mengambil kebijakan sendiri dengan melakukan penambahan tarif biaya untuk ruang perawatan kelas III sebesar Rp 50 ribu. Tindakan seperti ini oleh banyak kalangan dianggap memberatkan masyarakat miskin, sebab sebelumnya untuk biaya pelayanan kesehatan pada ruang perawatan itu, rumah sakit hanya membebani pasien dengan tarif sebesar Rp 10 ribu, sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan sejak tahun 90-an.
Pihak RSUD dr Subandi sendiri berdalih, bahwa pemberlakuan biaya sebesar Rp 50 ribu untuk ruang perawatan kelas III itu, untuk menutupi biaya kekurangan biaya operasional. Biaya operasional ini, kata dr Yuni Erminta, diantaranya untuk kebutuhan makan pasien, biaya listrik, biaya cleaning service dan biaya Alat Kesehatan (Alkes) habis pakai.
“Sekarang saja, kebutuhan untuk makan dirasa cukup besar, dan dengan uang 10 ribu rupiah sangat sulit pihak rumah sakit untuk menutupi kekurangannya,” terang Yuni Erminta, Direktur RSUD dr Subandi, Jember.
Dikatakan Yuni, bahwa biaya tambahan pelayanan sebesar Rp 50 ribu yang diberlakukan hanya bagi pasien rawat inap di ruang perawatan klas III tersebut, sebenarnya tidak terlalu besar. Karena sesuai kententuan Menkes RI, No. 125/Menkes/II/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) tahun 2008, untuk layanan perawatan pada ruang kelas yang sama tarifnya sebesar 90 ribu/hari. “Kalau dibandingkan dari ketentuan Menkes RI, tarif baru tersebut sangat jauh dibawahnya, tapi yang terpenting pelayanan di RS ini tetap bisa berjalan dengan lancar,”jelasnya.
Alasan lain yang dikatakan Yuni, terkait tambahan tarif pelayanan ini, yakni agar keberadaan rumah sakit pemerintah ini tidak terus merugi, sebab untuk biaya operasionalnya sudah tidak lagi diberi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember. “Biaya operasional dibebankan pada pendatapan rumah sakit itu sendiri tanpa APBD, “tandasnya.
Selain pemberlakuan tambahan biaya pelayanan untuk rawat inap di ruang perawatan kelas III, Rumah Sakit (RS) dr. Soebandi juga menambah 25% biaya laboratorium (lab) dan kenaikan biaya sebesar 25 % itu hanya cukup untuk mengganti bahan habis pakai yang digunakan oleh pasien. “Selisih kenaikan harga tersebut sangat minim sekali hanya cukup untuk ganti Alkes habis pakai, “jelasnya.
Sementara itu Kabag. Humas Pemkab Jember, Drs. Agoes Slameto berharap meski RS ini minim akan biaya, tetapi pelayanan kesehatan kepada masyarakat harus tetap menjadi tujuan utama. “Sebab kesehatan merupakan salah satu program prioritas Pemkab Jember, “ujarnya.
Apalagi RS milik pemerintah ini dinilai paling lengkap peralatan medisnya, bila dibanding dengan RS lainnya yang ada di Kabupaten Jember. “Dan mengenai tarif pelayanan kesehatannya juga dirasa masih terjangkau oleh masyarakat menengah kebawah, “pungkasnya.(jon)