Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 15 Oktober 2009

Sengketa Tanah Spada Final


LONTAR NEWS.
Persoalan sengketa tanah antara masyarakat Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji dengan PTPN XI (Persero) yang muncul sejak tahun 2003, hari Kamis, 15 Oktober, kemarin, telah mendapat jawaban. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Siwo Prayitno SH, yang bertindak sebagai nara sumber dalam acara Sosialisasi
Keputusan Kepala BPN RI Nomor 87/HGU/BPN/RI/2002, Tentang Perpanjangan HGU Spada Nogosari, menjelaskan secara rinci perihal tanah yang disengketakan di Perkebunan Spada, Nogosari tersebut.

Pada acara sosialisasi yang digelar di Aula PB. Sudirman dan dibuka Bupati Jember, MZA Djalal serta dihadiri Dandim 0824 Jember, Kapolres, Kepala BPN Jember, Asisten I Tata Pemerintahan, Kades Nogosari, Camat Rambipuji, dan sekitar 200 orang warga Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji itu, Siwo menjelaskan, bahwa persoalan sengketa tanah Spada, sudah final dengan diterbitkannya sertifikat atas tanah itu. Tanah HGU yang disengketan tersebut, saat ini atas nama PTPN XI (Persero) PG Semboro.
Siswo menyarankan, kalau ada warga yang merasa belum puas atas diterbitkannya sertifikat itu, diminta untuk bermusyawarah. Atau kalau memang merasa memiliki bukti, disarankan menempuh jalur hukum. “ Persoalan tanah ini sudah final, kalau ada yang dirugikan atas terbitnya sertifikat ini, silahkan bermusyawarah, kalau memang tidak bisa, ya silahkan menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Dikatakan Siswo, bahwa gugatan terhadap PIPN XI ini atas kasus tanah itu sudah pernah muncul pada tahun 2003, yang kemudian pengadilan memutuskan PTPN XI sebagai pemegang HGU. Dari hal ini, pada tahun 2006-2007, HGU untuk PTPN XI kembali diusulkan, yang perpanjangannya baru turun tahun 2009.
Dasar hukum dari dikeluarannya surat perpanjangan HGU tersebut, yakni berdasrkan Tap MPR No. 9/2001 tentang Agria dan Sumber Daya Alam dan UU Pokok Agraria No 5 Th. 1980. Di samping itu juga melihat cikal bakal status tanah tersebut yang dikeluarkan Governement van Netherland Indie, tahun 1749, tanah seluas 388,855 hektar tersebut, adalah tanah negara.
Selanjutnya pada tahun 1890, pemerintahan Hindia Belanda menerbitkan hak guna usaha (hak erfacht nomor 829) dengan surat ukur tertanggal 15 Pebruari 1890. Pada tahun 1959, setelah Indonesia merdeka, muncul kebijakan bahwa seluruh aset, termasuk tanah, yang pernah dimiliki penjajah dinasionalisasi.
Dari nasionalisasi inilah kemudian HGU tanah Spada, oleh negara diserahkan kepada PTPN XIV-XV (sekarang berubah menjadi PTPN XI). “Karena itu kalau ada yang tidak puasa, dimohon untuk tidak main hakim sendiri,”tandasnya.
Dengan diterbitkannya, sertifikat tanah Spada atas nama PTPN XI, maka hak pemanfaatannya hingga tahun 2023, berada di bawah PTPN XI.“Jadi Dari dasar itulah, maka muncullah Keputusan Kepala BPN RI No. 87/HGU/BPN RI/2009 yang memutuskan bahwa HGU tersebut diperjang selama 25 tahun sampai dengan tahun 2032,”jelasnya
Sementara itu, Bupati Jember, MZA Djalal, dalam sambutannya, meminta masyarakat untuk menghormati ketetapan hukum yang telah diterbitkan. Bupati juga meminta agar masyarakat Jember, baik perorangan maupun lembaga bisa melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai warga negara. “Kalau ada yang kurang puas, silahkan bermusyawarah atau ke pngadilan, jangan mengambil tindakan yang melawan hukum,”imbaunya.
Imbauan yang sama juga disampaikan Kapolres Jember, AKBP. Nasri, SIK. Dia meminta, agar pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris tetap menghormati hukum. Karena, kata Nasri, jika melihat sejarah, status tanah tersebut, telah memenuhi syarat hukum yang sudah diatur oleh sistem perundang-undangan yang ada. (joy)