Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 28 Agustus 2009

Dari 50 Kasus di TNMB, Baru 17 yang P.21


Anggur, Salah Satu Kekayaan TNMB

lontarnews.com
Penyelesaian kasus perusakan hutan dan sejenisnya, tidak bisa diselesaikan hanya dengan negoisasi atau pendekatan bahkan pemberian penyadaran kepada mereka yang terbiasa dan kerap melakukan perusakan hutan. Apapun bentuk pelanggaran yang dilakukan atas keberadaan dan kelestarian hutan, haruslah diselesaikan berdasarkan hukum yang berlaku.

Karena jika tidak, maka sangat bisa dipastikan kondisi hutan Indonesia, yang saat ini sudah rusak, akan semakin rusak akibat ulah dan keserakahan orang-orang yang memang suka merambah hutan. Buntutnya, kekeringan dan kesulitan air akan menjadi pemandangan sehari-hari dari kehidupan masyarakat di Indonesia.
Oleh sebab itu, penangangan sekaligus pengungkapan kasus yang berkaitan dengan hutan, harus dilakukan berdasarkan hukum hingga tuntas. Siapapun yang menjadi pelaku dalam kasus kerusakan hutan ini, harus ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Hanya dengan cara ini, keseluruhan hutan di Indonesia, tidak terkecuali dengan Kawasan Taman Nasional Meru Betiri (TNMB), akan bisa terjaga dengan baik. Karena itu, demi kelestarian alam dan ekosistem hutan sebagai penyanggah bagi kehidupan ummat manusia, semua kasus yang terkait di dalamnya, harus diselesaiakan melalui proses hukum di pengadilan.
Sehingga langkah tersebut merupakan suatu bentuk guna menjaga kredibilitas lembaga sebagai pihak yang berwenang melestarikan kawasan hutan taman nasional dengan sebaik-baiknya. Oleh karenanya keseluruhan kasus tindak kejahatan hutan di kawasan taman nasional Meru Betiri Jember petugas tidak kenal adanya intimidasi atau di dekati maupun dinego oleh keluarga pelaku yang kesemuanya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku di negeri ini.
Bahkan seluruh kasus yang ditangani dan berhasil diungkap oleh petugas TNMB maupun petugas gabungan seluruhnya harus melalui proses peradilan alias harus ada putusan vonis di persidangan. Dengan begitu keberadaan hutan di Taman Nasional dari tahun ke tahun akan tetap lestari disamping itu akan memberikan efek jera kepada para pemain lama maupun baru yang sengjaa mencoba-coba untuk melakukan pengrusakan hutan yang berdampak buruk terhadap ekosistem dan lingkungan sekirarnya. Sehingga siapapun pelakunya yang terbukti salah dan melanggar hukum pastilah dibekuk dan dproses secara hukum.
Kasubag TU TNMB Jember Sumarsono SE, MM, dalam kaitan ini mengungkapkan berdasakan data perhitungan kasus yang berhasil ditangani TNMB Jember, mulai Januari hingga Juli 2009, tercatat sebanyak 50 kasus. Dari 50 kasus yang ditangani TNMB dan lengkap dengan barang bukti dan tersangka juga jelas ini, baru 17 kasus yang sudah P.21 dengan tersangka 19 orang.
Para tersangka perusakan hutan ini tidak hanya dari Jember, tapi juga Banyuwangi. Secara umum persoalan yang terjadi yakni illegalloging dan penjarahan hasil hutan. “Mengingat untuk menungkap satu kasus saja membutuhkan biaya operasional tinggi, kerje team terpadu dan koordinasi yang terus menerus,” tandasnya.
Diakui Sumarsono, dalam pengungkapan sejumlah kasus, pihak petugas TNMB, kerap dihadapkan pada persoalan menyangkut kemanusiaan. Keluarga pelaku perusakan hutan ini, sering melakukan pendekatan negosiasi kepada para petugas TNMB.
“Tetapi persoalannya bukan karena tidak manusiawi, tetapi demi tegaknya sebuah tatanan dan aturan yang berlaku. Apapun resikonya harus melalui peradilan dengan satu tekad apapun bentuknya kasus yang merugikan TNMB tetap akan dilanjutkan sampai ke vonis oleh pengadilan,” tegasnya.
Dijelaskan, adapun jenis-jenis hasil pencurian yag dilakukan dari kawasan TNMB Jember diantaranya adalah bambu lanjaran, rotan serta tanaman lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan diminati pasar lokal maupun antar daerah. Dari seluruh aksi pencurian yang dilakukan berdasarkan setelah dihitung, kerugian yang diderita TNMB Jember pada tahun 2009 ini, mencapai Rp 1 milyar lebih. Sedang kalau dilihat dari sisi ekologi kerugian yang diderita TNMB akibat perusakan ini bisa mencapai Rp 14 mliyar. “Ada yang patut direnungkan dari terjadinya bencana di seluruh wilayah di tanah air. Ini yang kemudian mengilhami tumbuh dan berkembangnya kesadaran masyarakat di tepi hutan untuk melapor kepada pihak petugas setiap ada tindak pencurian kayu maupun hasil hutan bukan kayu,” tandasnya.(Indra).