Wikipedia

Hasil penelusuran

Jumat, 17 Juli 2009

Sekkab Jember Divonis 2 Tahun


Jember-LONTAR
Pemerintah Kabupaten Jember kembali dibuat geger. Kejelasan status hukum Sekkab Jember Drs Djoewito, MM, dalam kasus penyalahgunaan dana bantuan hukum, sebesar Rp 450 juta dan dugaan korupsi uang kas daerah senilai Rp 1,781 miliar, akhirnya terjawab.
Mahkamah Agung akhirnya menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito. Namun Pengadilan Negeri Jember menyurati Mahkamah Agung karena ada selembar halaman putusan MA yang hilang."Kami menerima putusan dari MA 29 Juni 2009. Isinya menghukum terdakwa dua tahun penjara. Ada denda dan hukuman ganti rugi, tapi saya tidak hafal. Nanti saja setelah berkas putusan diperbaiki," kata Ketua Pengadilan Negeri Jember Singgih Budi Prakoso, Kamis (16/7/2009). Surat MA bernomor 647/K/PID.SUS/2008 tertanggal 28 Agustus 2008.

Menurut Singgih, dalam berkas itu ada satu halaman dari 40 halaman yang tidak ada. PN Jember mengembalikan berkas itu dan minta dilengkapi, karena nantinya berkas tersebut akan diberikan kepada pihak-pihak yang berperkara.

Sementara itu, putusan Peninjauan Kembali (PK) untuk kasus korupsi mantan Bupati Jember Samsul Hadi Siswoyo belum turun. Begitu juga putusan kasasi kasus korupsi mantan Kepala Badan Urusan Logistik Jember Mucharror.

Sebelumnya, Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito tersangkut dua perkara sekaligus, yakni dugaan korupsi uang kas daerah senilai Rp 1,781 miliar dan penyalahgunaan dana bantuan hukum sebesar Rp 450 juta. Ia dituntut tiga tahun penjara oleh jaksa. Namun, pada 21 Januari 2008, ia divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jember, yang diketuai Mujahri.
Saat itu, Mujahri menjelaskan dalam dua perkara korupsi yakni dana bantuan hukum dan perkara Kasda Jember, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan adanya tindakan korupsi.

Dalam dakwaan subsider dan primer terkait dengan dana Kasda Jember Majelis Hakim menilai Sekkab Jember hanya menjalankan perintah dari Bupati Syamsul Hadi Siswoyo sebagai atasan. "Tidak ada ditemukan upaya Djoewito memperkaya diri sendiri," katanya.

Menurutnya sebanyak 23 item pengeluaran uang telah disalurkan sebagaimana peruntukan dan tidak ada bukti yang meyakinkan melakukan tindakan memperkaya diri.

Sementara dakwaan bantuan hukum sebesar Rp 450 juta juga dinyatakan tidak bersalah karena hanya berperan sebagai ketua tim anggaran yang tidak memiliki kewenangan menentukan kebijakan masalah dana bantuan hukum.

Selain itu dana bantuan hukum untuk pimpinan dan anggota DPRD Jember dinilai oleh Majelis Hakim diperbolehkan karena sesuai dengan UU yang berlaku Pemkab adalah bagian dari Pemerintahan Daerah Kabupaten Jember.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Jember Djoewito mengaku belum tahu putusan kasasi Mahkamah Agung, terkait kasusnya. Ia juga belum menyiapkan rencana untuk mengajukan peninjauan kembali (PK), dan menggangp itu sebatas isu.
"Saya legawa (besar hati). Tapi sampai detik ini saya belum tahu. Mudah-mudahan itu tidak benar," kata Djoewito saat ditemui di kantor Pemkab Jember.

Djoewito menyatakan, aktivitasnya sebagai pegawai Pemkab Jember tidak terganggu. "Saya masih memimpin rapat. Di dunia ini banyak hal yang tidak bisa kita terima tapi kita harus menerimanya," katanya



Tidak ada komentar:

Posting Komentar