Wikipedia

Hasil penelusuran

Kamis, 24 Maret 2011

Terlambat Cairkan BOS , Tiga Kementerian Sepakat Jatuhkan Sanksi Finansial Bagi

Lontar News. Langkah tegas diambil Kementerian Pendidikan Nasional, menyusul keterlambatan penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh beberapa kabupaten/kota di Indonesia. Sikap tegas ini dilakukan kemendiknas, karena hingga triwulan pertama 2011, baru 182 dari 427 kabupaten/kota yang menyalurkan dana BOS kepada sekolah.
Sedang sisanya sebanyak 315 kabupaten/kota belum atau terlambat mencairkan dana yang sangat dibutuhkan untuk kegiatan pendidikan di sekolah itu. Ada beberapa alasan atas terlambatnya pencairan dana tersebut, diantaranya karena persoalan administrasi dan prosedur pencairan BOS yang sudah ditransfer ke rekening pemda.
“Pemda yang belum menyalurkan dana BOS akan menerima sanksi berupa pengurangan alokasi anggaran dari pemerintah pusat ke daerah pada 2012,” kata Mendiknas Mohammad Nuh, sebagaimana dilansir JPNN, usai membuka Rembuk Nasional Pendidikan 2011 di Depok, 16/3 lalu.
Langkah pemberian sanksi bagi pemda yang terlambat mencairkan dana BOS oleh Kemendiknas ini, ternyata juga disepakati Kemenkeu. Kedua kementerian ini sepakat untuk memberikan sangksi finasial bagi ratusan pemda karena pemerintah sudah memberikan deadline batas akhir penyelauran dana BOS pada Selasa (15/3).
Akan tetapi hingga Rabu pagi, 16 Maret, baru 182 kabupatenh/kota yang menyalurkan dana BOS. Sanksi financial yang akan diberikan kepada semua daerah yang belum menyalurkan dana hingga batas akhir itu juga sudah diumumkan saat rapat kerja dengan komisi X DPR.
“Sanksi yang diberikan bukan pengurangan alokasi dana BOS, tetapi dana-dana transfer dari pusat ke daerah non pendidikan. Banyak dana transfer non pendidikan dari pusat ke daerah itu yang harus di-review,” tegasnya.
Muhammad Nuh berharap, untuk penyaluran BOS tahun 2011, triwulan kedua pada April-Juni harus dilaksanakan tepat waktu. Karena itu kepada Pemda diimbau tidak mengulang kesalahan yang sama dan keterlambatan untuk yang kedua.
Dikatakan Nuh, kompleksitas penyusunan dokumen administratif tidak dapat dijadikan alasan atas terjadinya keterlambatan penyaluran dana BOS. Mengingat daerah lain, seperti Kabupaten Banyumas dan Gorontalo termasuk yang pertama dalam menyalurkan dana BOS. “Memang ada daerah yang baru menyelesaikan pemilukada. Tetapi yang lebih penting adalah komitmen dan kesadaran dari masing-masing kabupaten-kota,” pintanya.
Dukungan untuk memberikan sanksi kepada pemda yang terlambat mencairkan dana BOS juga datang dari Menko Kesra Agung Laksono. Agung menyatakan sepakat dengan rencana pemberian sanksi dengan meminta seluruh daerah mempercepat pengucuran dana BOS.
Sejumlah surat yang dikeluarkan mendiknas dan menteri dalam negeri, kata Agung, seharusnya dapat dijadikan dasar hukum untuk memudahkan pengucuran dana BOS. “Jangan biarkan keterlambatan ini terus terjadi,” katanya.
Dijelaskan Agung, bahwa peruntukan angaran tersebut sudah jelas, sehingga sudah seharusnya bisa dikomitmen seluruh bupati, wali kota dan kepala dinas, demi kemajuan pendidikan nasional. “Kecepatan dan ketepatan itu lebih penting,” tegas Agung (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar