Wikipedia

Hasil penelusuran

Senin, 12 Oktober 2009

Kader Demokrat Pimpin DPRD Jember


LONTAR NEWS
Sidang paripurna istimewa dengan agenda utama pengambilan sumpah/jani pimpinan DPRD Jember masa bhakti 2009-2014 berjalan khidmat dan lancar. Acara yang berlangsung Rabu (8/10) di ruang sidang DPRD Jember ini dipimpin Ketua DPRD Jember Saptono Yusuf, S.Sos yang dihadiri Bupati Jember MZA Djalal dan unsur Muspida Jember, Kepala SKPD, para camat dan seluruh anggota DPRD Jember. Pengambilan sumpah dilakukan oleh Kepala Pengadilan Negeri Jember, Singgih, SH yang didampingi rohaniawan dari Kantor Departemen Agama Kabupaten Jember, dimulai tepat pukul 10.05 WIB
Dalam sambutannya, Saptono Yusuf yang sebelumnya juga menjabat Ketua sementara DPRD Jember mengatakan bangsa Indonesia belum lama ini dilanda dengan adanya gempa bumi, kapan, seberapa besar dan dimana bencana akan terjadi masih menjadi misteri besar, namun belajar dari beberapa kasus bencana alam yang pernah terjadi di Kabupaten Jember, termasuk bencana banjir dan tanah longsor dan semua orang tentunya tidak pernah berharap bencana ini terjadi di wilayah ini.
Bertitik tolak dari pengalaman masa lalu dan dengan kondisi geografis Kabupaten Jember yang dikelilingi bukit dan pegunungan, tidak tertutup kemungkinan peristiwa gempa bumi yang terjadi di Padang Sumatra Barat bisa terjadi diwilayah Jember. “Terlepas dari kepercayaan bahwa bencana dan kematian itu merupakan bagian dari takdir, sudah sepatutnya masyarakat Jember untuk selalu berjaga-jaga dan waspada diri,”ajak Saptono Yusuf.
Lebih lanjut menurut Saptono, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2004 dan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 161/2898/SJ, tanggal 5 Agustus 2009 ditegaskan bahwa sebelum pimpinan DPRD definitif terbentuk, rapat DPRD dipimpin oleh pimpinan sementara DPRD dari 2 parpol yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua.
Sedangkan tugas dari pimpinan sementara DPRD adalah menyusun rancangan tata tertib DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memproses pemilihan pimpinan DPRD. “Dari ketiga tugas tersebut, sebagai pimpinan sementara DPRD kami telah menyelesaikan dengan sebaik-baiknya, terbukti pada hari ini unsur pimpinan DPRD dapat dilakukan pelantikan, “tegasnya.
Masih menurut Saptono bahwa sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan politik bangsa, termasuk didalamnya perkembangan dalam lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengembangkan demokrasi serta penyelenggaraan pemerintahan daerah agar lebih mampu mengejawantahan nilai-nilai demokrasi dan memperjuangkan aspirasi rakyat telah diterbitkan Undang-Undang yang baru yaitu UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR dan DPRD sebagai penganti UU Nomor 22 tahun 2003.
Dengan mengacu pada UU Nomor 27 tahun 2009 tersebut bahwa DPRD Kabupaten Jember telah terjadi perubahan jumlah pimpinan dari 3 orang menjadi 4 orang, hal ini sesuai dengan pasal 354 ayat 1 yang menyatakan bahwa bagi DPRD yang jumlah anggotanya antara 45 s/d 50 orang, unsur pimpinannya ditetapkan sebanyak 4 orang yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama s/d keempat. “Dan DPRD Jember terdiri dari Partai Demokrat (PD), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Kebangkitan Nahdlatul Ulama (PKNU), “ujarnya.
Sementara Sekretaris DPRD Jember, Bambang S. saat membacakan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur mengatakan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor: 170/569/1.11/2009, perihal permohonan penerbitan Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur tentang pimpinan DPRD Kabupaten Jember masa jabatan 2009 s/d 2014. Dan terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji sebagai pimpinan DPRD Kabupaten Jember telah terpilih masing-masing Saptono Yusuf, S.Sos (Partai Demokrat) sebagai Ketua, Lukman Winarno, SS (PDIP) Wakil Ketua, H. Miftahul Ulum, S.Ag, M.Si (PKB) Wakil Ketua, dan H. Marzuki Abdul Gofur, SE (PKNU) Wakil Ketua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar