Wikipedia

Hasil penelusuran

Rabu, 26 Agustus 2009

Perlu Penambahan Petugas Jaga Perlintasan KA

lontarnews.com
Masyarakat pengguna jalan di wilayah daerah operasional (Daop IX) Jember mulai dari Kabupaten Banyuwangi hingga Kabupaten Pasuruan bila sedang melintas di perlintasan rel kereta api dihimbau untuk lebih berhati-hati, Pasalnya banyak perlintasan kereta api di daerah-daerah itu dibiarkan tanpa ada seorang penjaga.

Dari catatan yang ada di kantor PT. KAI (Kereta Api Indonesia) Daop IX Jember, jumlah perlintasan kereta api di wilayah Daop IX Jember mencapai 197 buah. Dari jumlah tersebut hanya 95 pintu perlintasan yang memiliki penjaga, selebihnya adalah perlintasan yang tidak terjaga.
Sedang di Kabupaten Jember sendiri, yakni mulai dari Garahan, Kecamatan Silo hingga Kecamatan Tanggul, jumlah perlintasan KA mencapai 129 buah. Dari jumlah itu, 33 perlintasan diantaranya dijaga oleh petugas dari PT. KAI Daop IX Jember.
Humas PT.KAI Daop IX Jember Hariyanto mengatakan, selama ini banyak masyarakat yang cenderung menyalahkan PT. KAI sebagai penyebab bila terjadi kecelakaan kereta api dengan kendaraan lain. Harianto memaklumi alasan tersebut mengingat banyak anggota masyarakat yang kurang memahami UU.No.14 Tahun 1992 tentang lalu lintas jalan dan PP No.43 Tahun 1992 tentang prioritas pertama untuk berlalu lintas. Dalam aturan PP tersebut disebutkan bahwa para pengguna jalan harus mendahulukan kereta api yang sedang melintas diperlintasan, kedua mobil ambulan yang tengah membawa pasien dan ketiga adalah kendaraan kepresidenan. “Fungsi palang pintu untuk mengamankan perjalanan kereta dari gangguan kendaraan lain, inilah kataristik khusus yang dipunyai oleh kereta api dengan memiliki jalur tersendiri,”ungkap Harianto.
Layak tidaknya sebuah perlintusan diberi pos penjagaan perlintasan menurut Hariyanto, dilihat dari kepadatan lalu lintas yang ada serta apakah perlintasan tersebut bebas dari pandangan.Menurut Kepmen.Hub No.53 tahun2000 tentang pertanggungan jawab perlintasan , disebutkan siapapun yang membuat perpotongan jalan dengan jalur kereta api yang terlebih dahulu ada maka pertanggungan jawab ada pada pembuat jalan tersebut begitu juga sebaliknya.”Jumlah karyawan PT.KAI Daop IX Jember 1149 orang, kalau setiap pintu perlintasan dibutuhkan 3 orang penjaga maka 1176 karyawan PT KAI akan habis untuk menjaga 392 pintu perlintasan yang masih tidak terjaga dan dibutuhkan anggaran yang tidak sedikit untuk membayar mereka sesuai standart upah minimum kabupaten (UMK),”papar Harianto.
Selain itu Harianto juga menambahkan, untuk membangun pintu perlintasan kereta api harus ada ijin dari dirjen perkeretaapian. Disamping itu PT KAI juga masih mengeluhkan banyaknya bangunan rumaha di sepanjang pinggiran rel kereta api, selama ini mereka para pemilik rumah yang menempati lokasi dipinggir rel kereta api itu statusnya dilegalkan dengan cara ikatan kontrak dengan PT.Kai. Apabila masih ditemui bangunan rumah yang tidak berijin dan menganggap menganggu pandangan jalannya kereta api maka terpaksa rumah tersebut akan dibongkar paksa setelah terlebih dahulu mendapat peringatan dari PT.KAI. “Saya minta kesadaran masyarakat tidak mendirikan bangunan di pingirnya rel kereta api, sehingga menghalangi pandangan masinis saat sedang bertugas dan bisa berdampak pada celakanya kereta api,”papar Harianto.(bhre)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar